SAE FARM
Beranda Produk Kami

Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu? Mana yang Harus Didahulukan Menurut Syariat Islam?

25 July 2026 Admin Sae Farm
Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu? Mana yang Harus Didahulukan Menurut Syariat Islam?
Setiap kali mendekati Hari Raya Iduladha, muncul pertanyaan di tengah kaum muslimin, "Saya belum diaqiqahi oleh orang tua, sementara Iduladha sudah tiba. Jika hanya mampu salah satunya, sebaiknya aqiqah atau qurban yang didahulukan?" Pertanyaan ini juga sering muncul ketika seseorang baru dikaruniai anak menjelang Iduladha, namun memiliki dana yang terbatas. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dalil-dalil syariat dan penjelasan para ulama, bukan sekadar mengikuti kebiasaan masyarakat.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa ibadah qurban lebih utama untuk didahulukan apabila seseorang hanya mampu melaksanakan salah satunya pada waktu Iduladha. Sebab, qurban memiliki waktu pelaksanaan yang sangat terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah memiliki waktu yang lebih luas. Rasulullah ﷺ bersabda,

«مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ»

"Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihan itu hanyalah untuk dirinya. Dan barang siapa menyembelih setelah shalat Id, maka sempurnalah ibadah qurbannya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin." (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)

Hadits ini menunjukkan bahwa qurban memiliki waktu khusus yang tidak boleh dilewatkan. Berbeda dengan aqiqah yang memang dianjurkan pada hari ketujuh kelahiran, namun apabila terlewat, para ulama memberikan kelonggaran untuk melaksanakannya di hari-hari berikutnya sesuai kemampuan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kemampuan yang terbatas sehingga harus memilih antara qurban dan aqiqah, maka qurban lebih didahulukan, karena ia merupakan syiar Islam yang waktunya sempit. Penjelasan yang sama juga dipilih oleh banyak ulama kontemporer, di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan para ulama di IslamQA. Bahkan sebagian ulama menjelaskan kaidah penting, "Ibadah yang waktunya sempit didahulukan daripada ibadah yang waktunya masih luas." Oleh karena itu, setelah musim qurban berlalu dan Allah memberikan kelapangan rezeki, barulah aqiqah dapat dilaksanakan.

Adapun jika Allah memberikan kelapangan harta, maka yang paling utama tentu melaksanakan keduanya sesuai tuntunan syariat. Qurban tetap diniatkan sebagai qurban, sedangkan aqiqah diniatkan sebagai aqiqah. Mengenai penggabungan niat qurban dan aqiqah dalam satu hewan, para ulama memang berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad membolehkannya, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa masing-masing ibadah lebih sempurna jika dilakukan dengan sembelihan tersendiri. Oleh karena itu, keluar dari perselisihan ulama dengan memisahkan keduanya merupakan pilihan yang lebih hati-hati apabila seseorang mampu melaksanakannya.